Senin, 17 April 2017

BIAYA PENGURUSAN DOKUMEN TENAGA KERJA ASING

Terima kasih atas kunjungan dan kepercayaan anda di Blog kami....
Kami adalah jasa konsultan perijinan penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia dan khususnya Kalimantan Timur. Kami berusaha untuk memberikan informasi yang anda perlukan guna memudahkan anda untuk memahami prosedur / langkah-langkah yang diperlukan guna mendatangkan Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja di perusahaan anda. Kami juga tidak segan-segan untuk membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan yang anda alami seputar perijinan TKA maupun Ijin Tinggal bagi WNA di Indonesia.
Untuk mengetahui sedikit banyak mengenai kami, jangan segan-segan silahkan anda kunjungi blog kami dan jangan lupa untuk segera menghubungi kami.

Terima kasih


TENTANG KAMI

Kami adalah jasa konsultan perijinan Ijin Tinggal bagi Warga Negara Asing di Indonesia. Perijinan meliputi :

1. RPTKA
2. TA'01
3. Telex Visa
4. KITAS
5. IMTA
6. SKLD
7. STM
8. Laporan Keberadaan
9. SKIM
10. NATURALISASI
11. ALIH STATUS DARI KITAS KE KITAP
12. Dan lain-lain seputar ekspatriat

Segera hubungi kami, dan kami berikan harga dan kualitas pelayanan terbaik untuk anda.


CONTACT PERSON :

Dwi Edi Prayitno
Email : dwi.edy@gmail.com
FB : jasa tka
Blogger : http://www.birojasatka.blogspot.com
Telepon : 081346421302


ADAPUN BIAYA-BIAYA PENGURUSAN DOKUMEN TENAGA KERJA ASING / TKA SBB :

Biaya per Satuan :
RPTKA : ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) Rp. 3.000.000,-
Ta.01 : ( Rekomendasi Tenaga Kerja Dr Depnaker Pusat) Rp. 2.000.000,-
VTT : ( Visa Tinggal Terbatas Indeks 312) Rp. 3.000.000,-
IMTA : ( Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing untuk 1 thn ) Rp. 2.000.000,-
KITAS : ( Kartu Ijin Tinggal Terbatas Indeks 312 untuk 1 thn) Rp. 2.500.000,-
MREP : ( Multiple Re-entry Permit 1 Tahun ) Rp. 3.000.000,-
MREP : ( Multiple Re-entry Permit per 6 bulan ) Rp. 2.000.000,-
SREP : ( Single Re-entry Permit ) Rp. 1.500.000,-
STM : ( Surat Tanda Melapor per 3 bulan) Rp. 750.000,-
SKJ : ( Surat Keterangan Jalan per 3 bulan ) Rp. 750.000,-
PASPOR : Rp. 750.000,-
VISA KUNJUNGAN (business visa) : Rp. 5.000.000,-
VISA TRANSIT : RP. 3.000.000,-
EPO TKA : Rp. 1.500.000,-
KITAP Rp. 20.000.000,-
NATURALISASI  Rp. 60.000.000,-
SKIM    Rp. 50.000.000,-

Biaya per Paket :

Rp. 14.500.000,- ( RPTKA,TA-01,VTT,IMTA,KITAS,MREP,STM,SKLD & SKJ )