Selasa, 19 November 2013

SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN ( SKIM )

Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang selanjutnya disebut SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga Negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara Indonesia.

SKIM untuk proses pewarganegaraan diberikan kepada orang asing jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mengisi formulir yang ditentukan;
b. Menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:
     1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
     2. Izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku.
c. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk     jangka waktu:
     1. Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
     2. Paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
d. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
e. Membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
h. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi :

A. Tenaga kerja asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan:
     1. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
     2. Akta pendirian perusahaan; dan
     3. Tanda Daftar Perusahaan.
B. Penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal        dan Surat Izin Usaha Tetap;
C. Rohaniwan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.