Minggu, 12 Mei 2013

PERMOHONAN TELEX VISA


 PERMOHONAN TELEX VISA

Visa merupakan ijin masuk ke suatu negara yang dilekatkan pada halaman paspor bagi yang mengajukan. Ada beberapa jenis visa yang dapat diperoleh di Indonesiadiantaranya :

1.     Visa on arrival
Visa kunjungan usaha/wisata yang dapat diperoleh langsung di bandara dengan maximum tinggal selama 30 hari. Visa ini yang tidak dapat diperpanjang, sehingga sebelum masa berlaku visa habis maka WNA harus segera meninggalkan Indonesia. 
2.     Visa 211
Visa kunjungan usaha/wisata dengan maximum stay 60 ( Enam puluh ) hari. Visa ini dapat diperpanjang di Kantor Imigrasi sesuai domisili tinggal WNA tersebut. Pemberian perpanjangan adalah setiap 1 ( Satu ) bulan.
3.     Visa 212
Visa kunjungan usaha/wisata yang dapat dipergunakan untuk beberapa kali perjalanan selama 12 ( Dua Belas ) bulan. Visa ini tidak dapat diperpanjang dengan maximum stay adalah 60 ( Enam puluh ) hari.
4.     Visa 312
Visa Tinggal Terbatas yang digunakan bagi WNA untuk bekerja di Indonesia dengan masa berlaku sesuai dengan pengajuan TA’01. Maximum 12 ( Dua Belas ) bulan.
5.     Visa 315
Visa Tinggal Terbatas yang dipergunakan bagi WNA untuk bersekolah di Indonesia dengan persetujuan Dinas Pendidikan Nasional. Maximum 12 ( Dua Belas ) bulan.
6.     Visa 317
Visa Tinggal Terbatas yang dipergunakan bagi WNA untuk penyatuan keluarga. Maximum 12 ( Dua Belas ) bulan

Pengajuan visa dapat diperoleh di Direktorat Jenderal Imigrasi RI dan Kedutaan Besar RI di negara yang bersangkutan.


Persyaratan dalam mengajukan Telex Visa

Bagi perusahaan sponsor :

1.     Surat permohonan
2.     Surat kuasa
3.     Formulir isian
4.     Copy RPTKA
5.     KTP Direktur
6.     Dokumen perusahaan ( Akta pendirian, Akta pengesahan, SIUP, TDP, NPWP, Domisili )

Bagi Warga Negara Asing :

1.     Copy TA’01
2.     Copy paspor
3.     Foto 4x6 ( 1 lembar )

3 komentar:

  1. Sore mengenai biaya telex 312 itu brp ya pak ? Mohon konfirmasinya.thx

    BalasHapus
  2. Salam semuanyaa,
    Saya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
    saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
    seperti misalnya :
    RPTKA
    IMTA
    TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
    KITAS
    Dan lai lain

    Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.

    Hubungi Saya di :
    Email : Trustleconsulting@gmail.com / Depnakertranskuningan@gmail.com / Asrof. Alhabsyi@gmail.com

    No. HP : 085959137195

    Dan untuk biaya dipastikan murah meriah

    BalasHapus
  3. Salam perkenalan sebelum nya dengan kami dari CV. TRUSTLE CONSULTING -Jasa Pengurusan Dokumen Keimigrasian Untuk Tenaga Kerja Asing-,

    Kami Melayani Pembuatan :
    -Pendirian PT/CV Baru/Perpanjang
    -Paket KITAS Baru/Perpanjang
    -Paket KITAP Baru/Perpanjang
    -VISA Bisnis/ Liburan

    Kontak Kami :
    No. HP : 085882292098 (ASHROF)
    No. WA : 085959137195 (ASHROF)

    BalasHapus