Senin, 12 Maret 2012

SYARAT-SYARAT RPTKA

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ( RPTKA )

RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, dimana digunakan sebagai persyaratan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun swasta nasional yang ada di Indonesia. Masa berlaku RPTKA itu sendiri adalah 1 ( Satu ) tahun, kecuali jabatan-jabatan yang ada dalam akta pendirian perusahaan yaitu 3 ( Tiga ) tahun. Untuk perpanjangannya, disesuaikan dengan lokasi penempatan kerja Tenaga Asing tersebut. Jika hanya dalam satu wilayah kerja, maka instansi penerbit adalah Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dimana TKA tersebut bekerja.


Persyaratan dalam mengajukan RPTKA

Bagi perusahaan sponsor :

1. Surat permohonan
2. Surat kuasa
3. Isian formulir
4. KTP Direktur
5. Dokumen perusahaan ( Akta pendirian, Akta pengesahan, SIUP, TDP, NPWP, Domisili )
6. Bagan Struktur Organisasi perusahaan
7. Surat penunjukan TKI pendamping
8. UU No.7 Th. 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Bagi Tenaga Kerja Asing :

1. Kontrak Kerja
2. Ijasah
3. CV ( Curiculum Vitae )
4. Copy paspor

2 komentar: