Senin, 17 April 2017

BIAYA PENGURUSAN DOKUMEN TENAGA KERJA ASING

Terima kasih atas kunjungan dan kepercayaan anda di Blog kami....
Kami adalah jasa konsultan perijinan penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia dan khususnya Kalimantan Timur. Kami berusaha untuk memberikan informasi yang anda perlukan guna memudahkan anda untuk memahami prosedur / langkah-langkah yang diperlukan guna mendatangkan Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja di perusahaan anda. Kami juga tidak segan-segan untuk membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan yang anda alami seputar perijinan TKA maupun Ijin Tinggal bagi WNA di Indonesia.
Untuk mengetahui sedikit banyak mengenai kami, jangan segan-segan silahkan anda kunjungi blog kami dan jangan lupa untuk segera menghubungi kami.

Terima kasih


TENTANG KAMI

Kami adalah jasa konsultan perijinan Ijin Tinggal bagi Warga Negara Asing di Indonesia. Perijinan meliputi :

1. RPTKA
2. TA'01
3. Telex Visa
4. KITAS
5. IMTA
6. SKLD
7. STM
8. Laporan Keberadaan
9. SKIM
10. NATURALISASI
11. ALIH STATUS DARI KITAS KE KITAP
12. Dan lain-lain seputar ekspatriat

Segera hubungi kami, dan kami berikan harga dan kualitas pelayanan terbaik untuk anda.


CONTACT PERSON :

Dwi Edi Prayitno
Email : dwi.edy@gmail.com
FB : jasa tka
Blogger : http://www.birojasatka.blogspot.com
Telepon : 081346421302


ADAPUN BIAYA-BIAYA PENGURUSAN DOKUMEN TENAGA KERJA ASING / TKA SBB :

Biaya per Satuan :
RPTKA : ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) Rp. 3.000.000,-
Ta.01 : ( Rekomendasi Tenaga Kerja Dr Depnaker Pusat) Rp. 2.000.000,-
VTT : ( Visa Tinggal Terbatas Indeks 312) Rp. 3.000.000,-
IMTA : ( Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing untuk 1 thn ) Rp. 2.000.000,-
KITAS : ( Kartu Ijin Tinggal Terbatas Indeks 312 untuk 1 thn) Rp. 2.500.000,-
MREP : ( Multiple Re-entry Permit 1 Tahun ) Rp. 3.000.000,-
MREP : ( Multiple Re-entry Permit per 6 bulan ) Rp. 2.000.000,-
SREP : ( Single Re-entry Permit ) Rp. 1.500.000,-
STM : ( Surat Tanda Melapor per 3 bulan) Rp. 750.000,-
SKJ : ( Surat Keterangan Jalan per 3 bulan ) Rp. 750.000,-
PASPOR : Rp. 750.000,-
VISA KUNJUNGAN (business visa) : Rp. 5.000.000,-
VISA TRANSIT : RP. 3.000.000,-
EPO TKA : Rp. 1.500.000,-
KITAP Rp. 20.000.000,-
NATURALISASI  Rp. 60.000.000,-
SKIM    Rp. 50.000.000,-

Biaya per Paket :

Rp. 14.500.000,- ( RPTKA,TA-01,VTT,IMTA,KITAS,MREP,STM,SKLD & SKJ )

Selasa, 19 November 2013

SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN ( SKIM )

Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang selanjutnya disebut SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga Negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara Indonesia.

SKIM untuk proses pewarganegaraan diberikan kepada orang asing jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mengisi formulir yang ditentukan;
b. Menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:
     1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
     2. Izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku.
c. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk     jangka waktu:
     1. Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
     2. Paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
d. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
e. Membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
h. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi :

A. Tenaga kerja asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan:
     1. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
     2. Akta pendirian perusahaan; dan
     3. Tanda Daftar Perusahaan.
B. Penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal        dan Surat Izin Usaha Tetap;
C. Rohaniwan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.


Minggu, 12 Mei 2013

PERMOHONAN TELEX VISA


 PERMOHONAN TELEX VISA

Visa merupakan ijin masuk ke suatu negara yang dilekatkan pada halaman paspor bagi yang mengajukan. Ada beberapa jenis visa yang dapat diperoleh di Indonesiadiantaranya :

1.     Visa on arrival
Visa kunjungan usaha/wisata yang dapat diperoleh langsung di bandara dengan maximum tinggal selama 30 hari. Visa ini yang tidak dapat diperpanjang, sehingga sebelum masa berlaku visa habis maka WNA harus segera meninggalkan Indonesia. 
2.     Visa 211
Visa kunjungan usaha/wisata dengan maximum stay 60 ( Enam puluh ) hari. Visa ini dapat diperpanjang di Kantor Imigrasi sesuai domisili tinggal WNA tersebut. Pemberian perpanjangan adalah setiap 1 ( Satu ) bulan.
3.     Visa 212
Visa kunjungan usaha/wisata yang dapat dipergunakan untuk beberapa kali perjalanan selama 12 ( Dua Belas ) bulan. Visa ini tidak dapat diperpanjang dengan maximum stay adalah 60 ( Enam puluh ) hari.
4.     Visa 312
Visa Tinggal Terbatas yang digunakan bagi WNA untuk bekerja di Indonesia dengan masa berlaku sesuai dengan pengajuan TA’01. Maximum 12 ( Dua Belas ) bulan.
5.     Visa 315
Visa Tinggal Terbatas yang dipergunakan bagi WNA untuk bersekolah di Indonesia dengan persetujuan Dinas Pendidikan Nasional. Maximum 12 ( Dua Belas ) bulan.
6.     Visa 317
Visa Tinggal Terbatas yang dipergunakan bagi WNA untuk penyatuan keluarga. Maximum 12 ( Dua Belas ) bulan

Pengajuan visa dapat diperoleh di Direktorat Jenderal Imigrasi RI dan Kedutaan Besar RI di negara yang bersangkutan.


Persyaratan dalam mengajukan Telex Visa

Bagi perusahaan sponsor :

1.     Surat permohonan
2.     Surat kuasa
3.     Formulir isian
4.     Copy RPTKA
5.     KTP Direktur
6.     Dokumen perusahaan ( Akta pendirian, Akta pengesahan, SIUP, TDP, NPWP, Domisili )

Bagi Warga Negara Asing :

1.     Copy TA’01
2.     Copy paspor
3.     Foto 4x6 ( 1 lembar )

PERMOHONAN REKOMENDASI TA'01


Permohonan Rekomendasi TA’01

Surat keputusan TA’01 diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI yang nantinya akan digunakan sebagai persyaratan pengajuan Visa Kerja di Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku TA’01 tidak harus sesuai dengan RPTKA yang artinya perusahaan boleh mengajukan masa kerja selama 1 ( Satu ) bulan, 2 ( Dua ) bulan dan seterusnya. Dalam hal ini, masa berlaku visa kerja sesuai dengan surat keputusan TA’01.

Persyaratan dalam mengajukan TA’01

Bagi perusahaan sponsor :

1.     Surat permohonan
2.     Surat kuasa
3.     Copy RPTKA
4.     Isian formulir
5.     KTP Direktur
6.     Dokumen perusahaan ( Akta pendirian, Akta pengesahan, SIUP, TDP, NPWP, Domisili )
7.     UU No.7 Th. 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Bagi Tenaga Kerja Asing :

1.     Kontrak Kerja
2.     Ijasah
3.     CV
4.     Copy paspor

Senin, 12 Maret 2012

SYARAT-SYARAT RPTKA

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ( RPTKA )

RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, dimana digunakan sebagai persyaratan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun swasta nasional yang ada di Indonesia. Masa berlaku RPTKA itu sendiri adalah 1 ( Satu ) tahun, kecuali jabatan-jabatan yang ada dalam akta pendirian perusahaan yaitu 3 ( Tiga ) tahun. Untuk perpanjangannya, disesuaikan dengan lokasi penempatan kerja Tenaga Asing tersebut. Jika hanya dalam satu wilayah kerja, maka instansi penerbit adalah Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi RI dimana TKA tersebut bekerja.


Persyaratan dalam mengajukan RPTKA

Bagi perusahaan sponsor :

1. Surat permohonan
2. Surat kuasa
3. Isian formulir
4. KTP Direktur
5. Dokumen perusahaan ( Akta pendirian, Akta pengesahan, SIUP, TDP, NPWP, Domisili )
6. Bagan Struktur Organisasi perusahaan
7. Surat penunjukan TKI pendamping
8. UU No.7 Th. 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Bagi Tenaga Kerja Asing :

1. Kontrak Kerja
2. Ijasah
3. CV ( Curiculum Vitae )
4. Copy paspor